
Terkuak Oknum Anggota DPRD Lampung Timur di Duga Transper Dana Reses Ke Wanita Idaman.
Embaranpos.id-Lampung Timur -Dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 telah di realisasikan bahkan di cairkan sekitar tanggal 4 Maret 2026 Sekretariat Dean setempat sebesar Rp.1,267,200,000.00 di peruntukan Reses seluruh Anggota DPRD sesuai dengan Dapil masing masing di 24 Kecamatan .
Tujuan utama anggota DPRD mengadakan reses adalah menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta usulan konstituen di daerah pemilihan (dapil) mereka. Reses merupakan komunikasi dua arah untuk menjembatani kebutuhan rakyat dengan kebijakan pemerintah daerah, serta bentuk pertanggungjawaban anggota dewan.
beberapa tujuan mendetail dari kegiatan reses DPRD adalah ,
Menyerap Aspirasi: Mendengar langsung keluhan, harapan, dan kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Pertanggungjawaban Moral/Politis: Melaporkan kinerja anggota dewan selama masa sidang kepada konstituen.
Fungsi Pengawasan: Meninjau langsung pelaksanaan program pemerintah di lapangan untuk memastikan berjalan sesuai kebutuhan rakyat.
Bahan Dasar Perencanaan Pembangunan: Hasil reses dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan APBD.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan pembangunan.
Rumor beredar di sekitar hingga informasi sampai ke beberapa awak media bahwa
Ironis dan terlihat aneh oknum anggota DPRD Lampung Timur A.Fitriansyah yang notabennya dari partai Nasdem berdasarkan data bahwa Saat dana reses cair di transper ke seorang Wanita Idaman yang berinisial ( UML ) tertanggal 4 Maret 2026
sebesar Rp. 25 .344.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah )
Menurut keterangan bahwa dan dasar penggunaan dana reses harus tepat sasaran dan Transfer dana reses DPRD ke rekening pribadi pacar atau pihak ketiga yang tidak berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang serius. Kegiatan reses dibiayai oleh APBD (melalui Sekretariat DPRD) untuk menyerap aspirasi konstituen, bukan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan dari Sumber Bapilu Lampung timur yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum yang di himpun oleh awak media bahwa ,Transfer dana reses DPRD ke rekening pribadi pacar atau pihak ketiga yang tidak berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang serius. Kegiatan reses dibiayai oleh APBD (melalui Sekretariat DPRD) untuk menyerap aspirasi konstituen, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dasar hukum dan sanksi terkait tindakan Penyalahgunaan Dana Reses,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: Mengatur bahwa reses adalah kewajiban untuk menyerap aspirasi dan dana reses harus digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pengelolaan keuangan daerah yang harus akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Mewajibkan semua penggunaan dana daerah harus sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai peruntukan.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota/Bupati (Perwali/Perbup) Setempat: Setiap daerah memiliki peraturan spesifik mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana reses (contoh: Perwali Samarinda 34-2022 atau Pergub Maluku 36-2023) yang mewajibkan laporan pertanggungjawaban lengkap, termasuk bukti penggunaan anggaran.
Mengapa transfer ke pacar melanggar hukum?
Dana reses adalah uang muka/panjar yang harus dipertanggungjawabkan (LS – Pembayaran Langsung).
Penggunaan untuk pihak ketiga (pacar) yang tidak ada kaitan dengan operasional reses (sewa tempat, konsumsi warga) adalah pelanggaran peruntukan dan bentuk penyalahgunaan wewenang/manipulasi anggaran.
Sanksi Hukum dan Administratif
Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berlapis, baik administratif maupun pidana:
Sanksi Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Jika terbukti menyebabkan kerugian negara, anggota DPRD dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku bisa dipidana dengan penjara dan denda karena perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain (pasal 2 atau pasal 3).
Kewajiban Mengembalikan Kerugian Negara:
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat atas dana yang tidak sesuai peruntukan wajib dikembalikan ke kas negara/daerah.
Sanksi Administratif dan Kode Etik:
Badan Kehormatan (BK) DPRD dapat memberikan sanksi etik, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
Secara ringkas, mentransfer dana reses ke pacar adalah tindakan korupsi karena memindahkan dana publik menjadi kepentingan pribadi, yang sanksinya bisa berupa penjara serta kewajiban mengembalikan uang tersebut.,jelasnya sumber pada wartawan , Senin 2 Maret 2026.
sementara A.f selaku anggota DPRD Lampung Timur saat di konfirmasi melalui tilpon selulernya Di WA dan di tilpon kondisi masuk dan berdering namun tidak ada respon, sehingga sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan
Tunggu berita edisi mendatang. ( Red. Tim)
Tidak ada komentar