
Tanggapi Soal Penerapan UU HKPD, Pemkab Pesibar Pastikan Hak PPPK Tetap Terjaga
Embaranpos.id-Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyatakan kesiapan dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, Minggu (5/4/2026), menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut, meski saat ini struktur APBD masih memerlukan penyesuaian.
Menurutnya, sejumlah langkah strategis telah dan akan terus dilakukan, di antaranya rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja non-prioritas, serta penguatan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian data penduduk serta memaksimalkan seluruh potensi daerah guna meningkatkan transfer ke daerah,” ujar Tedi.
Terkait potensi dampak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Pesisir Barat memastikan bahwa PPPK tetap dipandang sebagai bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Pemerintah daerah, lanjut Tedi, memahami adanya kekhawatiran di masyarakat. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik secara optimal.
Dalam upaya meminimalisir dampak terhadap PPPK, pemerintah daerah akan melakukan penataan kebutuhan ASN berbasis analisis beban kerja, memprioritaskan sektor pelayanan dasar, mengendalikan rekrutmen secara selektif, serta mengoptimalkan distribusi pegawai.
“Kami berupaya agar penyesuaian fiskal ini tidak berdampak signifikan terhadap tenaga yang memang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak-hak normatif PPPK, termasuk gaji yang telah diatur secara nasional. Penyesuaian yang mungkin dilakukan hanya pada aspek perencanaan kebutuhan pegawai ke depan serta evaluasi kontrak kerja secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan gaji maupun kontrak PPPK, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak-hak normatif PPPK, termasuk gaji yang telah diatur secara nasional. Penyesuaian yang mungkin dilakukan lebih pada aspek perencanaan kebutuhan pegawai ke depan serta evaluasi secara berkala terhadap kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Tedi.
Dalam implementasinya, Pemkab Pesisir Barat juga terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan kebijakan berjalan seimbang antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik.
Sebagai penutup, Tedi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan nasional ini secara bijaksana, adaptif, dan bertanggung jawab.
“Kami memastikan setiap langkah tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK. Kami juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Tidak ada komentar