
Dugaan Korupsi US$17,2 Juta, Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka di Kasus PT LEB
Embaranpos.id-Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026).
Penetapan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung setelah Arinal mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Sejak pagi, aktivitas di Kantor Kejati Lampung meningkat. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan, termasuk mobil Polisi Militer dan mobil tahanan, keluar masuk area kantor.
Arinal mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah lebih dari 12 jam diperiksa, ia keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.
Usai pemeriksaan, Arinal langsung dibawa menggunakan mobil tahanan jenis Maung ke rumah tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala saat menuju kendaraan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, pihak Kejati belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail status penahanan.
Kasus PT LEB sebelumnya telah menyeret tiga tersangka dari jajaran direksi dan komisaris perusahaan daerah tersebut terkait dugaan penyelewengan dana bagi hasil migas senilai US$17,2 juta pada 2025. Dana itu disebut disalahgunakan menjadi bonus dan dividen ilegal.
Kejati Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik. (DBS)
Tidak ada komentar