
JELANG KONGRES III KIPP INDONESIA, DUA MANTAN AKTIFIS 98 DAN SATU CALON ADVOKAT MUDA, JADI CARETEKER LAMPUNG
Embaranpos.id-Bandar Lampung – Menjelang pelaksanaan Kongres ke III, Komite Independen Pemantau Pemilu, (KIPP) Indonesia, yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 15-16 November 2025 mendatang, Majelis Anggota Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Indonesia, memberikan Surat Keputusan ( SK) kepada 3 orang sebagai Careteker KIPP Provinsi Lampung.
Surat keputusan bernomor : 07/SK/MAN/KIPP/X/2025, tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis yaitu Mochtar Sindang, menetapkan Feriyanto, S.H, Purnama Hidayah, S.H, dan Ridho Wahyuni, S.Hi, MH, sebagai Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Careteker KIPP Lampung.
Tercatat, Feriyanto merupakan salah satu aktifis 98, yang tergabung dalam beberapa organisasi pergerakan, diantaranya tergabung dalam Organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Lampung, dan Ketua Partai Rakyat Demokratik Lampung Tengah, serta menjadi Biro Organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung.
Hal yang sama dengan Purnama Hidayah, mantan aktifis 98 yang aktif dalam beberapa Organisasi, dan pernah menjadi penyelenggara Pemilu, diantaranya menjadi Ketua Komite Perempuan Anti Militerisme (KPAM) Lampung, anggota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Ketua Serikat Tani Nasional ( STN) Lampung, Ketua Organisasi SULUH PEREMPUAN Lampung Timur, Ketua Panwascam Sukadana Lampung Timur, dan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv HPP) Panwascam Sukadana Lampung Timur.
Sedangkan Ridho Wahyuni, merupakan calon Advokat muda juga menduduki beberapa jabatan dalam organisasi, diantaranya, Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah, anggota IKA UIN RIL, bendahara YLBH Merah Putih Demi Keadilan (MERDEKA), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Bidang Hukum dan Produk Halal.
Kepada wartawan, Feriyanto mengungkapkan kesiapannya menjadi Ketua Carateker KIPP Lampung, yang mempunyai mandat menjalankan tugas selama enam bulan mendatang.
” Saya In Syaa Allah siap, bersama kawan kawan yang lain, menjalankan roda organisasi KIPP Lampung, dan melaksanakan tugas dan kewajiban kami seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah kami terima” tegasnya.
Seperti diketahui Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), adalah lembaga pemantau pemilu pertama di Indonesia, didirikan pada tahun 1995 oleh para aktivis, jurnalis, akademisi, dan intelektual.
KIPP dibentuk sebagai respons atas pemerintah Orde Baru yang kerap memanipulasi pemilihan umum. Pendirian KIPP terinspirasi oleh The National Citizens’ Movement for Free Elections (NAMFREL) di Filipina yang berhasil mengawasi pemilu dan menumbangkan rezim otoriter Ferdinand Marcos.
KIPP didirikan pada akhir Januari 1996 oleh sekelompok aktivis dan intelektual, termasuk Gunawan Muhammad sebagai ketua. KIPP bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil.
Pada pemilu 1997, KIPP melakukan pemantauan meskipun mendapat tekanan dari pemerintah. Mereka berhasil merekrut 12 ribu relawan dan mendirikan cabang di 47 kota di 16 provinsi.
KIPP menjadi salah satu lembaga yang paling siap memantau pemilu, menyusun modul pelatihan untuk pemantauan pemilu dan mengusulkan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Seiring waktu, KIPP terus berkembang dan menjadi salah satu lembaga pemantau pemilu terkemuka di Indonesia. Mereka terus mengawasi pelaksanaan pemilu dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Dengan demikian, KIPP telah memainkan peran penting dalam mengawal demokrasi di Indonesia melalui pemantauan pemilu yang independen dan kredibel. ( pung)
Tidak ada komentar