
Oknum Wakil Rakyat Lampung Timur Terindikasi Gelapkan Dana Bantuan Gapoktan.
Embaranpos.id -Lampung Timur – Hasil investigasi awak media menemukan adanya bangunan gudang gabah (Padi) dan openan gabah di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, yang mangkrak dan tidak beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.
Bangunan tersebut diketahui merupakan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di desa tersebut, dengan tujuan mendukung pengelolaan hasil panen petani agar memiliki nilai tambah dan daya simpan yang lebih baik.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, fasilitas itu kini tidak difungsikan . Sejumlah warga sekitar mengaku bahwa sejak selesai dibangun, gudang gabah tersebut tidak pernah beroperasi secara maksimal.
“Dari dulu bangunannya memang sudah ada, tapi tidak jalan, Kami tidak tahu kenapa,” ujar salah seorang warga, Sabtu (25/10/2025).
Tim media kemudian melakukan penelusuran lebih dalam terkait pengelolaan dana bantuan program tersebut. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui bahwa dana permodalan memang pernah dicairkan untuk mendukung operasional gudang gabah.
Namun, beberapa sumber di lapangan menyebut bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Narto, Ketua Gapoktan penerima bantuan, dan seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial P merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra, disebut sebagai pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan dana itu.
“Kalau soal dana bantuan gudang itu, yang tahu dan pegang urusannya hanya dua orang, Pak Narto dan Pak P dari Partai Gerindra,” ungkap seorang warga lainnya yang mengetahui proses awal program tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Narto membenarkan bahwa dana bantuan itu memang sempat dipinjam oleh Purwianto, anggota DPRD Lampung Timur yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
“Benar, uang itu dulu dipinjam Pak P sebelum beliau jadi anggota dewan. Jumlahnya sekitar seratus juta rupiah, dan memang ada kwitansinya,” kata Narto saat diwawancarai Kamis (30/10/2025).
Ia juga mengakui bahwa sejak dana itu dipinjam, kegiatan gudang menjadi tidak berjalan sama sekali.
“Karena uang itu dipinjam, akhirnya gudang tidak bisa beroperasi. Modal operasional habis untuk pinjaman itu,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya terkait bukti kwitansi pinjaman, Narto enggan menunjukkannya.
“Ada buktinya, tapi saya tidak mau menunjukkannya dulu. Waktu itu kami bertemu langsung bersama Pak Pur,” ujarnya.
Secara hukum, apabila benar dana yang dipinjam berasal dari bantuan pemerintah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang terhadap dana bantuan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan agar dana bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat legislatif daerah dan pengelolaan program bantuan untuk petani, yang semestinya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pewarta: AM
Tidak ada komentar