
Banner Pupuk Bersubsidi Di Salah Satu PPTS BatangHari Nuban Menjual Pupuk Bersubsidi Di Atas HET
Embaranpos.id- Embaranpos.id-Heboh adanya pemasangan Banner ( spanduk )di salah satu PPTS (Penerima Pada Titik Serah ) di desa Tulung Balak kecamatan Batang Hari Nuban kabupaten Lampung Timur.
Di Banner tersebut tertulis harga HET ( Harga Eceran Tertinggi) untuk harga pupuk bersubsidi jenis Urea tertulis dengan harga Rp 112.500., dan untuk pupuk subsidi jenis Phonska tertulis dengan harga Rp 115.000.,.
Selain itu juga terdapat tulisan di banner bahwa pembelian pupuk di PPST tersebut Apabila diambil sendiri Bayar Harus Tunai. Dan apabila minta diantar ketempat ada ongkos tambahan kendaraan dan ongkos bongkaran karena pupuk tidak ada kaki dan tidak bisa terbang.Selanjutnya di akhir Benner tertulis TTD KIOS TANI MAJU dan KIOS TANI SUBUR .
Adanya Temuan Benner di kios PPTS tersebut ketika awak media Lampungku mendapatkan informasi dari salah satu anggota Poktan di desa Tulung Balak yang tidak Mau namanya di publikasikan mengeluhkan harga pupuk subsidi dikios tersebut menjual harga di atas HET.
Menurut anggota Poktan itu harga pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska yang yang menurut HET dijual seharga RP 90.000 dan 9.2500 itu di jual di atas harga HET berkisar Rp100.000., untuk Urea dan Rp 105.000., untuk jenis Phonska.
Ketika di konfirmasikan ke pemilik kios pak Tasrip, Beliau tidak bisa di temui baik didatangi kerumah maupun lewat WhatsApp. Menurut istrinya bapak kerja dan pulangnya saya tidak tahu.
Masih menurut Ibu Umi istrinya pak Tasrip mengenai harga pupuk saya tidak tahu. Dan permasalahan Benner itu sudah lama dan tidak boleh dilepas sama bapak dan Gapoktan.
Hal yang sama pun ketika awak media Lampungku mencoba konfirmasi ke ketua Gapoktannya Bapak Subur. Beliau juga Tidak bisa di temui yang kata istrinya bapak kerja tidak tahu pulangnya kapan.
Dari informasi Korluh ( koodinator penyuluhan) kecamatan Batang Hari Nuban yang notabenenya juga selaku PPL ( Petugas penyuluhan Lapangan) desa Tulung Balak melalui telepon WhatsApp. Selasa (17/2/26)
Korluh Mengatakan pada setiap penyuluhan saya selalu mengatakan kepada para PPTS untuk mematuhi harga pupuk bersubsidi yang telah di tentukan olah pemerintah (Harga HET).
Dan untuk permasalahan ini kami para PPL tidak seperti yang dulu di beri wewenang penuh untuk menegur pada setiap pelanggaran mengenai harga Pupuk bersubsidi. Karena semuanya itu wewenang dari Kp3 ( komisi pengawas pupuk dan pestisida).dan Dinas pertanian.
Saya mengucapkan terimakasih atas informasinya, dan saya akan langsung turun untuk memonitor dan apa bila benar akan saya laporkan ke KP3 dan Dinas pertanian Lampung Timur. Tutup Korluh melalui telepon WhatsAp.

Tidak ada komentar