
Masih “Dalam Pemeriksaan”! Kasus Tanah Bengkok Desa Tanjung Inten Belum Temui Titik Terang
Embaranpos id-Lampung Timur – Dugaan penyalahgunaan hasil sewa aset desa berupa tanah bengkok di Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski laporan masyarakat sudah bergulir cukup lama, proses penanganannya masih berada di meja pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diketahui dari surat resmi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Lampung Timur.
Dalam surat bernomor 700/174/02-SK/2026 itu, Inspektorat menyatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan hasil sewa aset desa berupa tanah bengkok di Desa Tanjung Inten merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan saat ini masih dalam tahap Pemeriksaan Khusus oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Drs. Tarmizi, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
“Pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa aset desa berupa tanah bengkok di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur limpahan dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada saat ini sedang kami lakukan Pemeriksaan Khusus (masih dalam proses pemeriksaan),” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Namun lamanya proses pemeriksaan ini mulai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan tersebut disebut telah bergulir berbulan-bulan tanpa adanya kepastian hasil.
Ketua DPC BARA JP Lampung Timur, Robenson, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan.
Menurut Robenson, dugaan penyalahgunaan aset desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut aset milik masyarakat.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan dan hasilnya. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian,” tegas Robenson Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, tanah bengkok merupakan aset desa yang memiliki nilai ekonomi dan seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan untuk kepentingan pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Robenson juga mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai hukum. BARA JP akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lampung Timur, mengingat pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya berhenti pada status “masih dalam pemeriksaan”, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan yang jelas.
Jika perlu, BARA JP Lampung Timur menegaskan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai berjalan lambat.

Tidak ada komentar