Embaranpost.id, Lampung Timur – Tim gabungan dari Polsek Batanghari dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial BG (22), SF (19), dan DT (20), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan data kepolisian, ketiganya telah empat kali melakukan aksi kejahatan di kawasan Jalan Raya Bulak Panjang, Kecamatan Batanghari, sejak Oktober 2024 hingga awal April 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis clurit serta korek api berbentuk pistol. Setelah korban ketakutan, para pelaku langsung merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Akibat aksi para pelaku, para korban mengalami kerugian materil berupa kehilangan kendaraan dan barang berharga dengan nilai kerugian antara Rp17 juta hingga Rp21 juta,” jelas Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu bilah clurit, satu korek api berbentuk pistol, dan beberapa unit telepon genggam.
Laporan : Fahri
Tidak ada komentar