
Dugaan Kriminalisasi Terstruktur Terhadap Lany Mariska,Korban Telah Adukan Dugaan Ketidakprofesionalan ke PAMINAL Hingga Kompolnas
Embaranpos.id – Lampung –Kuasa hukum saudari Lany Mariska , Candra Bangkit Saputra S.H, menduga ada unsur kriminalisasi yang terstruktur terhadap klien nya, pasalnya adanya Laporan polisi yang menarget kliennya terkait kerugian perusahaan.
“Dugaan kriminalisasi terstruktur terhadap klien kami, Saudari Lany Mariska diawali dari Rangkaian Laporan Polisi (LP) yang menargetkan klien kami, terutama terkait kerugian perusahaan, diduga kuat sebagai upaya sistematis”, Tulis Candra Bangkit Saputra dalam Rilis resmi yang di kirim ke redaksi Embaranpos.id Kamis 4 Desember 2025 Malam.
Dalam Rilis tersebut Candra Bangkit menduga rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut sangat mencurigakan.
” kronologi Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan diawali oleh adanya Laporan polisi pada tanggal 31 Mei 2024 dengan pelapor yaitu saudara Ichsan hanafi dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 31 Mei 2024 dengan terlapor Dewi Wulandari DKK. Dalam laporan polisi ini menerangkan bahwa saudara Icsan hanafi mengeklaim telah beberapa kali mengirim uang kepada saudara lany mariska , uang tersebut digunakan oleh saudari lany mariska untuk membayar hutang kepada saudara dewi Wulandari DKK. Sehingga saudara Ichsan yang mengirim uang senilai 3,3M kepada Saudara Lany Mariska Bersumber dari PT BBP” , jelas Kuasa hukum Lany Mariska dalam rilis .
” Yang kedua pada tanggal 17 Agustus 2024 saudara randica Jaya Darma membuat laporan polisi dengan LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda kampung dengan Terlapor saudara Lany Mariska yang dianggap menggelapkan atau menipu saudara Randica Jaya Darma yang telah menggunakan uang perusahaan PT BBP senilai Rp 4,6 M. sehingga pada 29 November 2024 saudara Lany Mariska di tetapkan sebagai tersangka dengan nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda kampung. Tetapi yang menjadi dasar penetapan tersangka saudari lany mariska yaitu penipuan dan atau penggelapan uang milik perusahaan PT ASP dengan nilai Rp 3.933.462.000 dimana saudara Lany Mariska tidak pernah bekerja atau masuk dalam perusahaan tersebut “, penjelasan penasehat hukum lanjut dalam rilis.
” Selain itu, dalam laporan polisi ini saudari Lany Mariska tidak hanya tentang aliran uang tersebut melainkan tetang perzinahan.
Bahwa saudara lany mariska pada bulan mei 2025 telah di tahan di Polda Lampung dan 7 hari pertama menurut pengakuan saudari Lany Mariska di tahan di lantai 2 dengan posisi sel tahanan sendirian serta tidak ada air dan lampu penerangan. Setelah itu saudara Lany Mariska di tahan selama 45 hari dan pada bulan Juli 2025 saudari lany Mariska di tangguhkan atau dibebaskan dengan keterangan yang tidak jelas ” , terangnya dalam rilis.
” Pada tanggal 6 November 2025 saudara rommy Dharma Satryawan ( suami Lany Mariska ) telah melaporkan saudari Lanny Mariska dengan laporan polisi nomor LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini masih dalam penyelidikan “, penjelasan dalam rilis yang diterima Redaksi Embaranpos.id.
Dalam rilis tersebut Penasehat hukum Lany Mariska juga menjelaskan bahwa kliennya telah mengadukan persoalan ini ke lembaga pengawas negara.
“Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, Saudari Lany Mariska telah mengambil langkah-langkah Tegas dengan melakukan pengaduan ke lembaga-lembaga pengawas negara ‘ “, jelas Kuasa hukum Lany Mariska.
Berikut pengaduan ke berapa Lembaga negara yang telah di Lakukan Lany Mariska melalui kuasa hukumnya yang tertulis dalam rilis resmi yang diterima Redaksi Embaranpos.id.
• Pengaduan Propam: Melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani LP yang menjeratnya.
• Lembaga Pengawas: Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas proses penyidikan.
• Pengawasan Legislatif: Meminta perhatian dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian, terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dialami warga negara.
Dalam rilis yang di terima redaksi Embaranpos.id juga di jelaskan oleh kuasa hukum Saudari Lany Mariska , telah membuat Laporan terkait Perzinahan yang di lakukan oleh suami kliennya .
“Sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan psikologis, Saudari Lany Mariska telah membuat laporan balik terkait kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Saudara Romi, dan Saudari Natalia ke PPA Bareskrim Polri. Laporan ini membuktikan bahwa klien kami tidak hanya bertahan, tetapi juga aktif mencari keadilan. Kami menduga pelaporan perzinahan terhadap klien kami adalah upaya menekan setelah kasus perusahaan mulai dipertanyakan.
Oleh karena itu, Kami tim penasehat hukum Lanny Mariska kembali mendesak semua pihak terkait, terutama Polda Lampung, untuk segera menghentikan kriminalisasi ini dan Mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana dari PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama serta Meminta Kompolnas, Ombudsman, LPSK dan lembaga lembaga terkait untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh klien kami dan memastikan Lany Mariska mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Kami tegaskan, Saudari Lany Mariska akan terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk upaya Praperadilan, untuk membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan didasarkan pada rekayasa fakta ” , Terang Candra Bangkit dalam rilis resminya.
Pada akhir rilis Candra Bangkit juga mencantumkan nama lengkap dan nomor handphone pribadinya apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas terbit rilis resminya bisa menghubungi nomor handphone yang tertera.
Chandra Bangkit Saputra, S.H. 082164210972
Editor : Roben son
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa di rugikan dengan terbitnya berita ini ,Bisa menghubungi redaksi melalui email atau nomor handphone 085758236719 yang tertera di bok redaksi embaranpos.id guna memberikan hak jawab, Sesuai dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Tidak ada komentar