
Roling Jabatan Lampung Timur Diguncang Dugaan Maladministrasi Terstruktur, GIPAK dan BARA-JP Surati Sekda
Embaranpos.id-Lampung Timur – Langit Birokrasi Lampung Timur kembali bergetar. Mutasi jabatan yang digelar pada 27 Februari 2026 berubah menjadi sorotan tajam publik dan memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Isu dugaan pelanggaran prosedur hingga potensi maladministrasi mencuat ke permukaan, memaksa sejumlah elemen sipil angkat suara dan mendesak adanya klarifikasi terbuka dari jajaran pimpinan daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (LSM-GIPAK) bersama Dewan Pimpinan Cabang Barisan Jalan Perubahan (BARA-JP) Kabupaten Lampung Timur secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Langkah itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial atas mutasi 48 jabatan yang digelar pada 27 Februari 2026. Ketua GIPAK, Arief Setiawan, menyatakan bahwa pengisian jabatan administrator bukan sekadar urusan rotasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang tegas dan mengikat.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai proses dan aturan yang digunakan. Pengangkatan jabatan administrator sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Tidak boleh ada tahapan yang dilompati,” tegas Arief Selasa (3/3/2026).
Sorotan tajam mengarah pada dua pejabat yang dinilai perlu mendapat klarifikasi serius. Sriyono, S.E., M.M., yang sebelumnya diketahui berasal dari Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Batanghari Nuban dan belum pernah menduduki jabatan Pengawas (Eselon IV), justru dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.
Demikian pula dengan Eka Dewi Oktasari, S.IP., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dengan pangkat Penata Tk.I (III/d), dilantik menjadi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Padahal, Pasal 54 ayat (1) huruf d PP 17 Tahun 2020 secara tegas mensyaratkan pengalaman dalam jabatan Pengawas paling singkat tiga tahun atau jabatan fungsional yang setara. Bahkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, kesetaraan jabatan administrator berada pada level Fungsional Ahli Madya (golongan IV/a dan IV/b), sementara kedua pejabat tersebut diketahui masih berada pada golongan III/d.
Ketua DPC BARA-JP Lampung Timur, Robenson, menyebut kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Kami menduga ada maladministrasi yang tidak berdiri sendiri. Ini bukan kesalahan satu dua orang, tapi terindikasi terstruktur dan sistematis. Bahkan kami mempertanyakan apakah kebijakan ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi di Lampung Timur. Jika benar demikian, maka ini persoalan serius,” tegas Robenson dengan nada keras Selasa (3/3/2025).
Menurut kedua organisasi tersebut, mutasi jabatan memang menjadi kewenangan kepala daerah. Namun kewenangan bukan berarti kebal dari aturan. Sistem merit dan regulasi manajemen PNS adalah pagar hukum yang tidak boleh diterobos.
“Jika semua sudah sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Tapi jika ada pelanggaran prosedur, maka harus ada evaluasi. Jangan sampai birokrasi dijalankan dengan mengabaikan regulasi,” ujar Robenson
Kini publik menunggu jawaban resmi dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Baperjakat. Di tengah meningkatnya sorotan, transparansi dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk meredam kecurigaan dan menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.

Tidak ada komentar