
Komisi III DPRD Lampung Timur Akan Memanggil Dinas PUPR Terkait Temuan BPK
EMBARANPOS.ID–LAMPUNG TIMUR- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini buntut pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang terindikasi belum ditindaklanjuti hingga pertengahan 2026.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Hi. Kemari. SH. MH. mengatakan akan segera memanggil dinas pupr, RDP akan digelar dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi langkah Dinas PUPR atas kerugian daerah Rp2,27 miliar dari 10 paket pekerjaan jalan.
“Nanti akan kita panggil PUPR untuk RDP Bang,” ujar Hi. Kemari. SH. MH. dikonfirmasi, Sabtu 30 Mei 2026.
Sebelumnya, LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mencatat 3 jenis temuan pada 10 paket peningkatan dan rekonstruksi jalan tahun 2023. Yakni kekurangan volume Rp611 juta, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Rp1,66 miliar, dan 2 paket tidak dikenakan denda keterlambatan Rp64 juta. Total potensi kerugian daerah Rp2.272.130.751,94.
Komisi III DPRD sebagai mitra kerja bidang infrastruktur menilai temuan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika tidak segera diselesaikan, temuan berulang berpotensi memengaruhi opini WTP Pemkab Lampung Timur dan merugikan keuangan negara.
Melalui RDP nanti, Komisi III akan meminta penjelasan detail Dinas PUPR terkait progres penagihan, sanksi administratif, serta upaya hukum yang ditempuh agar kerugian daerah bisa dipulihkan.(Ben)
Tidak ada komentar