
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Upaya menekan potensi gangguan keamanan dan berbagai persoalan sosial di Lampung Timur memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan hingga pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penandatanganan kesepakatan melibatkan unsur pemerintah daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BNNK, jajaran Kementerian Agama, pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, serta perwakilan kepala desa dari setiap kecamatan.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menangani persoalan sosial secara bersama-sama melalui koordinasi lintas sektor.
Menurut Ela, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi. Diperlukan komitmen dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar upaya pencegahan berjalan efektif.
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.
Dia menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan masukan sejumlah pihak, terutama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial.
Meski demikian, Ela menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat menggelar hiburan ataupun mematikan kegiatan usaha. Masyarakat tetap diperbolehkan menyelenggarakan hiburan dengan mematuhi batas waktu yang telah disepakati.
“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Ela meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers juga diharapkan berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dia menekankan, penerapan kebijakan harus disertai edukasi dan langkah pencegahan berkelanjutan. Dengan demikian, pembatasan waktu tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya mengurangi risiko munculnya persoalan sosial di masyarakat.
“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ela turut menyinggung persoalan rumah tangga dan tingginya perkara perceraian di Lampung Timur. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 3.000 pasangan telah mengajukan perceraian hingga 2026, dengan sebagian perkara masih dalam proses.
Dia menilai berbagai persoalan sosial membutuhkan perhatian bersama serta penanganan yang mempertimbangkan faktor-faktor penyebabnya.
Kapolres: Pengawasan Harus Melibatkan Semua Pihak
Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang tercakup dalam kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Dia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.
Menurut Yuliansyah, pelaksanaan kesepakatan berpotensi menghadapi berbagai kendala di lapangan. Karena itu, pengawasan dan penanganannya tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah serta unsur masyarakat.
“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi berjenjang apabila ditemukan kendala dalam penerapan kebijakan. Camat, kapolsek, dan danramil diminta berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing agar persoalan di lapangan dapat ditangani secara tepat.
“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Timur bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu hiburan dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah berbagai persoalan sosial.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan aturan, sosialisasi yang merata, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan penyelenggara hiburan dan dukungan masyarakat.
Tidak ada komentar