oplus_2Sukadana “Dikepung” Kabel Optik, Tiang PLN Jadi Tumpangan Gratis Jaringan Internet Ilegal
LAMPUNG TIMUR —EMBARANPOS.ID- Tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, seolah berubah fungsi menjadi “tiang bersama” bagi jaringan internet. Kabel optik tampak menjalar, bertumpuk dan semrawut dari ruas jalan utama hingga masuk ke sejumlah pelosok desa.
Yang lebih serius, keberadaan kabel-kabel tersebut bukan sekadar persoalan pemandangan yang berantakan. PLN menyebut kabel jaringan internet yang terpasang di aset miliknya tanpa izin resmi sebagai pemasangan ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Pantauan awak media, Kamis (3/9/2026), menunjukkan kabel jaringan internet terpasang di sejumlah tiang listrik sepanjang wilayah Sukadana. Di beberapa titik, kabel tampak dipasang bertumpuk dengan jaringan lainnya, bahkan terlihat tidak beraturan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa pemilik kabel tersebut, siapa yang memasang, dan atas dasar izin apa jaringan itu bisa bergelantungan di tiang milik PLN?
Pertanyaan itu semakin penting lantaran PLN memastikan tidak semua pemasangan kabel optik pada tiang listrik memiliki izin.
Manajer Komunikasi PLN Lampung, Maya, bahkan secara tegas menyatakan bahwa kabel serat optik atau jaringan WiFi yang terpasang tanpa izin resmi tidak dibenarkan.
«“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya kepada awak media.»
Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan internet. Sebab, jika benar terdapat jaringan yang menggunakan aset PLN tanpa melalui mekanisme resmi, persoalannya bukan lagi sebatas kabel semrawut, tetapi menyangkut legalitas pemanfaatan aset dan keselamatan publik.
Tiang PLN Bukan “Tiang Bebas Pakai”
Pemanfaatan tiang listrik untuk memasang jaringan telekomunikasi semestinya tidak dilakukan sesuka hati.
Ada mekanisme, persyaratan teknis, aspek keselamatan, serta perjanjian pemanfaatan aset yang harus dipenuhi.
Karena itu, menjamurnya kabel optik di sepanjang jaringan listrik Sukadana patut menjadi perhatian serius. Apalagi keberadaannya disebut telah merambah hingga jalan-jalan pedalaman desa.
Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, muncul pertanyaan lanjutan yang tak kalah penting:
Apakah selama ini ada pengawasan?
Siapa yang memberikan izin pemasangan?
Siapa yang bertanggung jawab apabila kabel tersebut menyebabkan gangguan atau kecelakaan?
Dan yang paling penting, mengapa kabel yang disebut tidak berizin tersebut bisa terus terpasang dan menjalar begitu luas?
Jangan Tunggu Ada Korban
PLN menilai pemasangan kabel tambahan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun pekerja PLN serta berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik.
Karena itu, PLN mengimbau masyarakat yang menemukan pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik tanpa kejelasan legalitas untuk melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Namun, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat.
Jika benar ditemukan jaringan yang tidak berizin, penertiban harus dilakukan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu turun ke lapangan untuk memastikan apakah kabel-kabel tersebut memiliki izin, siapa operatornya, serta apakah pemasangannya memenuhi standar keselamatan.
Sebab, membiarkan kabel menjuntai dan bertumpuk di sekitar jaringan listrik tanpa kejelasan legalitas sama saja dengan membiarkan potensi masalah tumbuh di depan mata.
Pemda Jangan Tutup Mata
Penertiban persoalan kabel optik semestinya melibatkan PLN ULP Sukadana bersama Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR serta instansi teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah daerah juga dituntut tidak hanya melihat persoalan dari sisi estetika. Legalitas penyedia jaringan, pemanfaatan fasilitas umum, keselamatan instalasi, hingga potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset/fasilitas harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Publik berhak mendapatkan kepastian.
Apakah seluruh kabel optik yang terpasang di tiang PLN di Sukadana memiliki izin?
Jika memiliki izin, siapa saja operatornya dan apa dasar kerja samanya?
Jika tidak memiliki izin, mengapa sampai sekarang masih dibiarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja PLN dan pemerintah daerah.
Satu hal yang jelas, tiang listrik adalah bagian dari infrastruktur vital. Bukan ruang kosong yang bisa dimanfaatkan sembarang pihak.
Dan jika benar ada jaringan internet yang “menumpang” tanpa izin, maka sudah waktunya kabel-kabel itu tidak hanya dipandang sebagai pemandangan semrawut, tetapi sebagai persoalan yang harus segera ditertibkan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.
(R)*
Tidak ada komentar