
Meski Dimaafkan, PWI Tetap Lanjutkan Laporan Hukum Terhadap Hotman Paris
EMBARANPOS.ID-JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memastikan akan tetap melanjutkan laporan hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, meskipun permintaan maaf dari terlapor telah diterima secara organisasi.
Ketegasan itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
“Kami menghargai serta menerima permintaan maaf tersebut. Namun, proses hukum akan tetap kami tempuh. Ini adalah hak konstitusional kami, maka biarkanlah mekanisme ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anrico tegas.
Menurutnya, langkah hukum ditempuh bukan karena dendam pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah profesi jurnalis sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anrico menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di antaranya rekaman video yang menjadi materi aduan, transkrip percakapan, hingga tautan konten yang diunggah pihak terlapor.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar publik dan tokoh publik lebih menghargai profesi wartawan.
Anrico juga mengklarifikasi bahwa PWI tidak berniat mengkriminalisasi siapa pun. Tujuan utama adalah mencari kepastian hukum.
“Kami tidak menargetkan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan kami adalah membuat perkara ini terang benderang. Soal terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar