
NASIB NELAYAN KALI SUKADANA -WAY BUNGUR TERJEPIT LIMBAH INDUSTRI DAN SETRUM IKAN
Embaranpos.id – LAMPUNG TIMUR– Nelayan tradisional di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur mengeluhkan pencemaran limbah industri dan maraknya penangkapan ikan dengan cara setrum serta meracun sungai. Akibatnya hasil tangkapan mereka menurun drastis.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri ZA, saat meninjau langsung kondisi Sungai di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, Sabtu (11/07/2026).
“Sungai tercemari oleh limbah pabrik, ditambah pula maraknya pencari ikan dengan menebarkan racun dan alat setrum. Kami para nelayan tradisional yang bergantung dari sungai, hasil tangkap menurun drastis, bahkan terkadang tidak membawa hasil sama sekali,” keluh Pak Man, nelayan setempat.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran anaknya yang sedang kuliah terancam putus sekolah.
“Anak saya kuliah, tentunya membutuhkan biaya. Bagaimana nasib pendidikannya bila untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja kami ‘Senin-Kamis’. Kalau begini terus, anak saya bisa berhenti menempuh pendidikan karena tidak ada biaya,” tambahnya.
Senada, nelayan lain Mang Din memaparkan saat ini debit air sungai sedang surut dengan kondisi air keruh dan berbau.
“Kondisi air butek dan berbau. Ikan sangat susah didapat. Apalagi jenis ikan Baung sudah tidak pernah lagi kami dapatkan. Hanya Tawes dan ikan sejenis yang harganya murah. Bawa pulang 3-5 kilo saja sudah bagus,” ucapnya.
Para nelayan berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat mencari jalan keluar serta menindak tegas oknum yang merusak dan mencemari ekosistem di Sungai Way Bungur.
Di tempat yang sama, Azzoheri menyampaikan rasa prihatinnya dan akan menyampaikan keluh kesah masyarakat kepada dinas terkait.
“Mereka rakyat kecil, mencari ikan di sungai demi keberlangsungan hidup, dapur dan pendidikan anak-anaknya. Saya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait Lampung Timur turun melihat langsung kondisi sungai yang pencemarannya menurut saya sudah tahap mengkhawatirkan. Jangan hanya duduk di belakang meja,” ucap pria yang akrab disapa Ayah Heri ini.
Ketua IWO Lampung Timur juga berharap pabrik di hulu sungai tidak lagi membuang limbah industrinya ke sungai.
“Kita semua paham pabrik yang ada di hulu sungai. Kami tidak melarang mereka berinvestasi, tetapi mohon juga perhatikan nasib masyarakat yang terdampak limbah. Para nelayan hanya orang kecil yang bergantung hidup dari menangkap ikan,” tegas Ayah Heri.
*Ancaman Hukum Penangkapan Ikan Ilegal*
Sumber Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menegaskan menangkap ikan pakai racun atau setrum adalah ilegal di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 Tahun 2009, Pasal 84 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
“Racun dan setrum tidak pilih-pilih. Ikan kecil, telur ikan, plankton, sampai biota lain ikut mati,” pungkasnya. (Ben)
Tidak ada komentar