
Oleh: Ahmad Manarul Hidayatullah, S.H. – Jurnalis
Saya dan para pemimpin dunia sejatinya berdiri sejajar dalam satu hal yang paling mendasar: kami sama-sama lahir, tumbuh, dan dididik oleh seorang guru. Tidak ada presiden, menteri, pengusaha besar, atau tokoh berpengaruh mana pun yang lahir tanpa sentuhan pendidikan. Di balik setiap keberhasilan, selalu ada peran guru yang sering kali luput dari sorotan mengajar tanpa pamrih, membentuk tanpa dikenal.
Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 ini mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Sebuah tema yang ideal dan penuh harapan, seolah menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Namun di balik semangat tema tersebut, masih tersimpan ironi yang nyata: kesenjangan kesejahteraan guru, terutama guru honorer, yang hingga kini belum terselesaikan secara adil.
Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Momentum ini tidak lepas dari sosok Ki Hajar Dewantara, pelopor pendidikan nasional yang memperjuangkan hak belajar bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Semangat beliau jelas “pendidikan adalah alat pembebasan,” bukan sekadar formalitas kebijakan.
Namun, di tengah gegap gempita peringatan Hardiknas, muncul ironi yang terus berulang nasib guru honorer yang masih jauh dari kata sejahtera.
Secara konstitusional, negara telah menegaskan pentingnya pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, merata, dan berkualitas.
Namun, pertanyaannya: Apakah alokasi besar itu benar-benar menyentuh kesejahteraan guru?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa komposisi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Bahkan, muncul kritik bahwa sebagian anggaran terserap untuk berbagai program, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), yang turut mempengaruhi ruang fiskal dalam alokasi anggaran pendidikan secara keseluruhan.
Apabila alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, secara nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9 persen. Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan keagamaan. Sebab, struktur anggaran pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal yang benar-benar fleksibel untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, menjadi jauh lebih terbatas dari yang terlihat secara angka.
Belum lagi munculnya ketimpangan lain yang kerap luput dari perhatian, yakni pembeda antara guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta. Guru honorer di sekolah swasta pada umumnya tidak dapat diakomodasi dalam skema PPPK karena dianggap bukan merupakan tanggung jawab langsung negara.
Akibatnya, mereka berada dalam posisi yang lebih rentan, tanpa kepastian status maupun peluang pengangkatan yang setara, meskipun sama-sama mengabdi dalam dunia pendidikan dan menjalankan tugas yang sama mulianya.
Jika benar demikian, maka ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer menjadi semakin sempit. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam proses belajar mengajar, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tetap.
Sejak era pemerintahan sebelumnya hingga saat ini, persoalan guru honorer seperti tidak pernah benar-benar tuntas. Program PPPK memang memberikan harapan, tetapi belum mampu menjangkau seluruh guru honorer yang telah lama mengabdi. Banyak di antara mereka yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Di era Presiden Prabowo Subianto, ekspektasi publik terhadap perbaikan kesejahteraan guru semakin tinggi. Namun, perbandingan yang berkembang di tengah masyarakat justru memunculkan kegelisahan: ketika penghasilan pegawai dalam program MBG bisa lebih besar dibandingkan gaji guru honorer, rasa keadilan itu seakan dipertanyakan.
Ini bukan soal membandingkan antarprogram, melainkan soal prioritas. Pendidikan tidak akan berjalan tanpa guru. Program sebesar apa pun tidak akan berdampak maksimal jika kesejahteraan tenaga pendidiknya diabaikan.
Guru bukan sekadar profesi, melainkan fondasi peradaban. Jika mereka terus berada dalam ketidakpastian, maka kualitas pendidikan nasional pun akan ikut tergerus.
Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi yang jujur. Pemerintah perlu memastikan bahwa amanat konstitusi tidak hanya dipenuhi secara angka, tetapi juga secara substansi yakni menghadirkan keadilan bagi para guru, terutama guru honorer.
Sudah saatnya alokasi anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik, bukan sekadar terserap dalam program-program besar yang belum tentu menyentuh akar persoalan.
Karena pada akhirnya, menghargai guru berarti menjaga masa depan bangsa.
Tidak ada komentar