
Embaranpost.id, Lampung Timur — Seorang oknum pegawai yang diduga berasal dari instansi perizinan di Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan izin usaha.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini bermula saat korban, Diah Indarti, yang merupakan mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), berupaya mengurus perizinan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) untuk tiga unit usaha, yakni SPPG Putra Nuban Mandiri, SPPG Koperasi Agro Berkah Jaya, dan SPPG Agro Gelem Hijau.
Korban sempat mendatangi kantor perizinan di Lampung Timur, namun belum mendapatkan hasil. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan saksi bernama Wahyu Amanta yang kemudian memperkenalkan korban kepada terlapor, Indra Saputra.
Beberapa waktu kemudian, korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp. Terlapor mengaku sebagai pegawai dari Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur dan menawarkan bantuan pengurusan izin SLHS. Dalam pertemuan selanjutnya, terlapor meminta uang sebesar Rp45 juta untuk memproses perizinan tersebut.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Indra Saputra. Transfer pertama sebesar Rp20 juta dilakukan langsung oleh korban. Selanjutnya, atas permintaan terlapor, korban melalui saksi Ummu Salamah Lubis mentransfer Rp25 juta, sehingga total mencapai Rp45 juta.
Setelah pembayaran tersebut, korban menerima tiga file PDF berupa surat keterangan dalam proses perizinan. Bahkan, korban juga sempat menerima tiga lembar dokumen fisik yang disebut sebagai surat keterangan asli.
Namun, terlapor kembali meminta tambahan dana untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar Rp11,25 juta, yang kembali ditransfer oleh saksi. Tidak berhenti di situ, terlapor juga meminta tambahan Rp16,5 juta dengan alasan adanya kendala terkait standar ISO (International Organization for Standardization).
Secara keseluruhan, korban telah mentransfer uang sebesar Rp72.750.000 kepada terlapor. Meski dijanjikan seluruh proses selesai dalam waktu tiga hari, hingga batas waktu yang ditentukan dokumen perizinan tak kunjung diterima.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, diketahui bahwa tidak ada proses pengajuan SLHS atas nama korban, dan surat keterangan yang diberikan oleh terlapor dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh instansi tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp72,75 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Timur dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 19 April 2026, Indra Saputra yang disebut sebagai oknum pegawai perizinan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Robenson selaku Ketua BARA JP Lampung Timur meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Robenson.
Pihak media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar