
237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Orang Langsung Bebas
Embaranpos.id-LAMPUNG TIMUR — Sebanyak 237 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh haru dan kebahagiaan bagi para warga binaan. Dari 237 penerima remisi, tiga orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Kasat Tahti IPTU Ahmad Sumitro, Dandim 0429/Lamtim Letkol Inf. Danang Setiaji, Kajari Lampung Timur Saptono, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro, Bendahara PWI Fahri, Ketua IWO Azzoheri, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Karutan Sukadana Mohammad Jawad Cirry mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Dari 446 warga binaan yang ada di Rutan Sukadana, sebanyak 237 warga mendapatkan Remisi Umum HUT Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga orang mendapatkan RU II dan hari ini langsung bebas,” ujar Jawad.
Ia berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini hendaknya menjadi momentum untuk berubah menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi mengatakan, remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menaati peraturan dan mengikuti proses pembinaan.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk membangun kesadaran dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” tutur Azwar.
Azwar juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang telah bebas, agar menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Ia berharap para mantan warga binaan dapat kembali diterima masyarakat serta mampu menjalani kehidupan secara positif setelah menghirup udara bebas.
(Dbs/*)
Tidak ada komentar