
Temuan BPK Miliaran di Dinas PUPR Lampung Timur 2023 Terindikasi Belum Ditindaklanjuti
EMBARANPOS.ID-LAMPUNG TIMUR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dinilai abai terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Kerugian daerah senilai Rp2,27 miliar dari 10 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2023 hingga pertengahan 2026 belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkab Lampung Timur pada 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp113.188.374.408 dengan realisasi Rp87.181.542.397 atau 77,02%. Dari anggaran itu, 10 paket peningkatan dan rekonstruksi jalan dikerjakan 9 penyedia jasa konstruksi dengan nilai kontrak Rp25.665.477.009,44.
Hasil uji petik BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penanggung Jawab Teknik Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan 3 jenis temuan. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp611.926.280,24, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp1.660.204.471,70, serta 2 paket tidak dikenakan denda keterlambatan Rp64.831.859,79. Total potensi kerugian daerah mencapai Rp2.272.130.751,94.
Uji laboratorium independen turut memperkuat temuan BPK bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Berikut 10 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK:
1. Penanganan Long Segment Ruas Sidodadi – Karya Mukti CV LM Total Rp97.841.197,56
2. Penanganan Long Segment Ruas Taman Negeri – Tambah Subur CV KAP Total Rp238.110.651,00
3. Peningkatan Jalan Ruas Asahan – Adirejo (R.072) CV KUJ Total Rp155.538.789,64
4. Peningkatan Jalan Ruas Karang Anom – Marga Batin CV SMB Total Rp395.269.173,14
5. Peningkatan Jalan Ruas Labuhan Ratu – Gunung Sugih Kecil CV SKJ Total Rp32.826.290,94
6. Rekonstruksi Jalan Ruas Nyampir – Sumber Gede CV PK Total Rp446.593.310,90
7. Peningkatan Jalan Tegal Ombo – Tanjung IntanCV SK Total Rp126.539.738,84
8. Peningkatan Jalan Ruas Sribawono – Tanjung Aji CV GA Total Rp314.187.697,58
9. Peningkatan Jalan Ruas Sumberejo – Sidirahayu CV BJA Total Rp206.507.295,11
10. Peningkatan Jalan Ruas Desa Sukadana Tengah – Rajabasa Lama CV GA Total Rp236.716.607,23
Ironi terjadi ketika hingga pertengahan 2026, Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Primadiatha Ramadheni mengaku kesulitan menagih penyedia karena sebagian perusahaan sudah tidak aktif. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Pelaksanaan anggaran 2024 di Dinas PUPR Lampung Timur juga kembali memunculkan temuan BPK dengan nilai yang lebih besar dibanding 2023,” kata sumber internal yang mengetahui LHP BPK 2024.
BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR menagih kekurangan volume dan denda keterlambatan kepada penyedia. Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi menjadi temuan berulang dan berdampak pada opini WTP Pemkab Lampung Timur. (DBS)
Tidak ada komentar