
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel, Usut Tambang Pasir 98,8 Ha di Pasir Sakti
EMBARANPOS.ID-LAMPUNG TIMUR – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan izin tambang pasir 98,8 hektare di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, memasuki babak baru. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, ES, di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis 18/6/2026.
Penggeledahan dilakukan hampir 10 bulan setelah lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi (STA) disegel dan disita. Tim Pidsus yang didampingi Tim Intelijen menyisir rumah ES untuk mencari bukti terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diduga cacat prosedur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamtim, Alifin, membenarkan aksi tersebut. Ia menyebut penggeledahan adalah langkah lanjutan pengembangan perkara.
“Penggeledahan ini tindak lanjut penyidikan tambang pasir 98,8 hektare di Pasir Sakti. Dokumen yang disita akan melengkapi alat bukti,” ujar Alifin.
Dari penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen operasional PT STA dan berkas lain yang dinilai relevan. Alifin menyebut tim sudah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam penerbitan IUP OP tersebut.
“Dari penelaahan, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Dokumen ini untuk menguatkan bukti,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, Kejari Lamtim akan menghitung potensi kerugian negara akibat alih fungsi lahan besar-besaran itu. Lahan 98,8 hektare yang diizinkan untuk tambang sejatinya kawasan perkebunan dan pertanian produktif.
“Proses selanjutnya menghitung potensi kerugian negara dari bukti yang dikumpulkan,” tambah Alifin.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut perubahan fungsi lahan skala besar yang berpotensi merugikan negara dan petani. Tim Pidsus masih terus mendalami bukti dan keterangan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar