
Sekda Lamteng Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka Honorer Fiktif, Surat Diantar ke Rumah
EMBARANPOS.ID-LAMPUNG TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honorer fiktif Pemkot Metro.
Penetapan tersangka dibuktikan dengan pengantaran surat resmi ke kediaman Welly di Lampung Tengah, Jumat 19/6/2026 pukul 13.40 WIB. Pantauan media, sejumlah personel Polda Lampung mendatangi rumah yang bersangkutan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Hendri Dunan membenarkan penetapan tersebut.
“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka atas nama Welly Adiwantra. Hari ini anggota sudah mengantarkan surat penetapan tersangka ke rumahnya,” ujar Hendri via WhatsApp.
Welly diduga terlibat saat menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro periode yang jadi objek penyelidikan. Penyidik menelusuri mekanisme pengangkatan honorer yang tidak sesuai aturan serta aliran dana yang diduga rugikan negara miliaran rupiah.
Kasus honorer fiktif Kota Metro sudah disidik Polda Lampung sejak beberapa tahun terakhir. Puluhan saksi diperiksa dan dokumen dikumpulkan untuk mengungkap kerugian negara.
Hingga berita ini naik, Welly belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya mengkonfirmasi. Polda Lampung dijanjikan rilis konstruksi perkara dan besaran kerugian negara setelah giat bakti sosial TNI-Polri selesai.
Tidak ada komentar