
Elemen Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi DLH & Dinas PUPR Lampung Timur ke KEJAGUNG RI.
Embaranpos.id-Lampung Timur-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (LSM-GIPAK) melaporkan Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup & Dinas PUPR Lampung Timur ke Kejaksaan Agung RI. 4 Agustus 2026
Adapun Perkara yang di Laporkan oleh LSM GIPAK di Dinas DLH, yang saat ini sedang Tangani oleh Kejari Lampung Timur dan sudah dalam tahap Penyidikan bahkan sudah sampai Penggeledahan, namun Kejari Lampung Timur sampai saat ini belum berani Menetapkan siapa Tersangka & Aktor Intelektual di Belakangnya.
LSM GIPAK menyebutkan bahwa awalnya, kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 52 desa yang anggarannya lebih kurang Rp24 miliar itu merupakan kegiatan swakelola murni oleh pihak desa. Namun karena ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan materialnya, program ini berubah, dengan polanya 80% anggaran untuk pengadaan material senilai Rp18.695.482.539 dilaksanakan oleh DLH melalui rekanan dengan mekanisme pembelian secara elektronik melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara 20% lainnya dikelola oleh pokmas untuk pembayaran tenaga kerja dan sewa peralatan pengaduk semen (Molen).
Adapun pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton volume panjang lebih kurang 700 meter dan lebar 3 meter di 52 desa tersebut saat ini? Ternyata, terpisahnya kelompok penyedia barang (material) dan kelompok penyedia jasa (tenaga kerja) diduga telah menghambat pelaksanaan pembangunan di lapangan, sehingga sebagian Kelompok masyarakat (pokmas) mengeluhkan sering tersendatnya suplay material oleh rekanan DLH.
Adapun Laporan Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Lampung Timur terkait adanya Temuan BPK RI senilai Rp. 3 Milyar yang di duga sampai saat ini belum di kembalikan.
Untuk diketahui Laporan LSM GIPAK tersebut telah diterima oleh Kejagung RI, tanggal 31 Juli 2026.
Tidak ada komentar