
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan pengawasan pembayaran pajak restoran dan rumah makan melalui aplikasi Si Badak Lamtim di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sukadana, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pajak Bapenda Lampung Timur melalui Bidang Perimbangan dan Pelaporan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pengawasan ini menyasar kepatuhan pembayaran pajak restoran dan rumah makan, sekaligus mendukung pemanfaatan sistem digital dalam pelaporan transaksi usaha.
Melalui aplikasi Si Badak Lamtim, pengawasan diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi pelaporan pajak serta mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi pengawasan pajak daerah menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur. Penerimaan tersebut diperlukan untuk menunjang pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Bapenda Lampung Timur diharapkan terus memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.
Tidak ada komentar