
Elemen Masyarakat Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp26 Miliar di DLH Lampung Timur
EMBARANPOS.ID-BANDAR LAMPUNG, — Elemen masyarakat dari GIPAK (Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil alih penanganan hukum dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur.
Desakan itu disampaikan saat GIPAK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, Selasa 28 Juli 2026.
Massa aksi menilai Kejaksaan Negeri Lampung Timur lamban dalam menangani kasus tersebut dan menduga ada “permainan” dalam proses hukum yang sudah berjalan hampir satu tahun.
“Kami meminta Kejati untuk mengambil alih penyidikan atas laporan dugaan korupsi di DLH Lampung Timur dengan nilai Rp26 miliar yang telah dilaporkan pada tahun 2025. Kami menduga Kejari Lampung Timur sudah ‘dimimi’i’ oleh oknum tertentu, sehingga sampai 2026 ini belum ada satupun tersangka,” ucap Burhan, Koordinator Lapangan aksi.
Kata “dimimi’i” yang dimaksud massa aksi merupakan istilah lokal yang bermakna disuap.
Selain meminta diambil alih, GIPAK juga mendesak Kejati mengevaluasi kinerja Kajari Lampung Timur.
“Kami meminta Kajari Lampung Timur untuk dievaluasi, apabila tidak bisa menegakkan supremasi hukum dan menuntaskan penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun ini,” tambahnya.
Orator lain, Riyan, menyinggung agar tidak ada lagi kasus serupa jaksa yang tersandung korupsi di wilayah Lampung.
“Jangan sampai ada ‘Febrie-Febrie’ lain yang ada di Lampung dan Lampung Timur. Segera tuntaskan dugaan KKN di DLH,” sindir Riyan.
Nama “Febrie Adriansyah” merujuk pada mantan Kejari Jember yang sebelumnya ditangkap KPK.
Setelah berorasi, perwakilan GIPAK menyerahkan berkas laporan dan pernyataan sikap kepada utusan Kejati Lampung.
“Kami terima berkas ini sebagai bahan laporan,” ucap perwakilan Kejati Lampung yang menerima massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Timur belum memberikan tanggapan terkait desakan pengambilan alih tersebut.
Tidak ada komentar