
Terkait Berita Beredar Terkait Pencalonan Ketua PWI Lampung Timur, Ini Kata Panitia Konferkab
Embaranpos.id-Lampung Timur, Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi PWI Pusat yang mengatur masa jabatan dan mekanisme penjaringan calon ketua, Rabu (4/2/2026).
Sesuai Peraturan Organisasi PWI, proses penjaringan bakal calon ketua diperbolehkan untuk dibuka paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan ketentuan tersebut, PWI Lampung Timur telah melakukan kajian internal terkait masa akhir kepengurusan yang diketahui jatuh pada bulan suci Ramadan.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, PWI Lampung Timur menilai bahwa pelaksanaan Konferkab pada waktu berakhirnya masa jabatan berpotensi tidak optimal, mengingat bertepatan dengan bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, PWI Lampung Timur kemudian melakukan konsultasi secara resmi dengan PWI Provinsi Lampung guna menyikapi situasi tersebut.

Menindaklanjuti konsultasi tersebut, PWI Provinsi Lampung melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa Konferkab tidak harus dilaksanakan tepat pada hari berakhirnya masa jabatan, sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
PWI Pusat selanjutnya menyarankan agar PWI Provinsi Lampung mengajukan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai dasar administrasi untuk melakukan perpanjangan masa kepengurusan hingga Konferkab dapat diselenggarakan. Namun demikian, panitia Konferkab tetap diperkenankan untuk membuka proses penjaringan calon ketua, karena sesuai peraturan organisasi, penjaringan dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, bahkan dimungkinkan dilakukan lebih awal.
Atas dasar tersebut, panitia Konferkab PWI Lampung Timur melakukan percepatan proses penjaringan calon ketua. Langkah ini juga mempertimbangkan agenda-agenda besar organisasi, seperti Hari Pers Nasional (HPN), sehingga diperlukan pengaturan waktu yang lebih efektif.
Panitia menegaskan bahwa proses yang dilakukan masih sebatas penjaringan dan belum sampai pada tahap penetapan calon. Penetapan calon ketua bukan merupakan kewenangan panitia Konferkab, melainkan menjadi kewenangan PWI Provinsi Lampung.
Selain itu, proses penjaringan masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil konsultasi dengan PWI Provinsi.
Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan penjaringan telah ditutup atau proses telah selesai, panitia menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan rapat pleno.
Panitia juga menegaskan bahwa seluruh proses Konferkab PWI Lampung Timur dilaksanakan sesuai dengan aturan organisasi, menjunjung prinsip keterbukaan, serta menjaga kondusivitas organisasi.
Setiap bakal calon tetap harus memenuhi persyaratan organisasi, termasuk jenjang keanggotaan sesuai ketentuan PWI.
Dengan demikian, seluruh tahapan Konferkab PWI Lampung Timur berjalan berdasarkan konsultasi berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta mengacu pada Peraturan Organisasi PWI yang berlaku.

Tidak ada komentar