
Perda Pesantren Lampung Timur Segera Rampung, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada Kendala
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID-Harapan kalangan pondok pesantren di Lampung Timur untuk memiliki payung hukum daerah semakin mendekati kenyataan. DPRD Lampung Timur memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren kini telah memasuki tahap akhir dan segera dituntaskan.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, di sela-sela kegiatan di Kantor PCNU Lampung Timur, Jalan Pantai Lintas Timur, Sukadana, Rabu (10/9/2026).
Rida menegaskan, proses pembahasan Raperda Pesantren berjalan tanpa kendala berarti. Menurutnya, dukungan dan kebersamaan seluruh anggota DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kebersamaan seluruh anggota DPRD Lampung Timur yang penuh semangat, Perda Pesantren akan segera terselesaikan dan tidak ada kendala,” ujar Rida.
Menurut Rida, Perda Pesantren bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan lembaga pendidikan keagamaan di Lampung Timur.
Ia menilai, keberadaan payung hukum tersebut nantinya dapat membuka ruang yang lebih kuat bagi pesantren untuk memperoleh dukungan pemerintah daerah, baik dalam bentuk program, bantuan maupun penguatan kelembagaan.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Dengan adanya Perda, pesantren akan lebih mudah dalam mengakses program, bantuan, dan penguatan kelembagaan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah DPRD tersebut mendapat sambutan positif dari para pengasuh pondok pesantren yang hadir. Mereka menilai Perda Pesantren menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren yang selama ini turut berperan dalam pendidikan dan pembinaan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur. Dengan adanya Perda ini, kami merasa lebih diakui dan dilindungi secara hukum oleh daerah,” ujar salah satu pengasuh pondok pesantren.
Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, Raperda Pesantren Lampung Timur selanjutnya akan menjalani proses penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika telah resmi berlaku, Perda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat di Lampung Timur.
Tidak ada komentar