
Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Berujung Kesepakatan
LAMPUNG TIMUR-EMBARANPOS.ID — Persoalan status dan pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, menemui titik terang setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi yang digelar Kamis (20/8/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan difasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur. Pembahasan difokuskan pada penegasan status tanah wakaf serta proses pergantian nazhir atau pengelola wakaf.
Ketua BWI Kabupaten Lampung Timur, Masruri, M.Pd., menjelaskan tanah tersebut telah diwakafkan sejak 1929 dan tercatat dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada 1994.
Menurut Masruri, seluruh nazhir maupun wakif yang tercantum dalam akta ikrar wakaf tersebut kini telah meninggal dunia. Kondisi itu menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan pergantian nazhir.
“Semua nazhir maupun wakif yang berada di akta ikrar wakaf tersebut telah meninggal dunia, maka perlu diperbarui lagi atau diganti nazhir. Hari ini telah sepakat untuk pergantian nazhir,” ujar Masruri.
Dalam mediasi tersebut, disepakati lima calon pengganti nazhir. Dua calon diusulkan oleh ahli waris wakif, sementara tiga lainnya berasal dari unsur desa atau adat setempat.
Masruri mengatakan, tanah wakaf tersebut memiliki luas sekitar 56.000 meter persegi. Karena luasnya lebih dari 20.000 meter persegi, proses pengesahan pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI Pusat.
Untuk itu, BWI Kabupaten Lampung Timur akan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari proses pengajuan pergantian nazhir tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum ahli waris wakif, Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., menyambut baik hasil mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Ia menegaskan, pengelolaan tanah wakaf harus tetap berpegang pada tujuan awal wakaf, yakni memberikan manfaat dan kemakmuran bagi Masjid Nurul Mukmin.
“Karena legalitasnya belum mencapai pada sertifikat, maka kita akan lanjutkan ke sertifikat,” kata Bennadi.
Menurut Bennadi, dalam proses mediasi juga telah disepakati adanya keterwakilan dari unsur ahli waris dan masyarakat untuk mendukung pengelolaan tanah wakaf ke depan.
Ia berharap proses penataan legalitas dan pengelolaan tanah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga keberadaan tanah wakaf benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masjid dan masyarakat.
“Pesan-pesannya sesuai dengan tujuan daripada tanah wakaf itu adalah untuk kemakmuran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat melanjutkan proses pergantian nazhir setelah seluruh dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan perwakafan dilengkapi.
Dengan luas tanah yang mencapai kurang lebih 56.000 meter persegi, proses pengesahan selanjutnya akan dilakukan sesuai kewenangan BWI pada tingkat yang telah ditentukan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat legalitas tanah wakaf sekaligus memastikan pengelolaannya tetap berjalan sesuai tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi kemakmuran Masjid Nurul Mukmin serta masyarakat Desa Negeri Tua.
Tidak ada komentar