PETIR800 LIVECHAT MAWAR500 LIVECHAT

Keluarga Korban Kecelakaan di Sekampung Minta Mabes Polri Evaluasi Penanganan Perkara

Avatar photo
Embaran Post
28 Okt 2026 08:39
4 menit membaca

Keluarga Korban Kecelakaan di Sekampung Minta Mabes Polri Evaluasi Penanganan Perkara

LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RCN di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, meminta Mabes Polri mengawal penanganan perkara tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, mulai dari penanganan tempat kejadian perkara (TKP) hingga status barang bukti kendaraan.

Permintaan tersebut disampaikan Di, ibu kandung korban, melalui surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri di Jakarta.

Dalam suratnya, Di meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran Satlantas Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung terkait penanganan perkara kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, kecelakaan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, tepatnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Saat itu, RCN disebut mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 berwarna putih dari arah Sekampung menuju Batanghari. Dalam perjalanan, korban diduga menabrak bagian belakang sebuah mobil tangki berwarna hijau yang terparkir atau mengalami gangguan di badan jalan.

Keluarga menyebut kendaraan tersebut mengangkut minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menurut keterangan dalam laporan, kondisi jalan saat kejadian gelap dan minim penerangan. Keluarga juga mempertanyakan kelengkapan rambu peringatan bagi kendaraan yang mengalami gangguan di jalan.

Atas kejadian tersebut, keluarga menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Pertanyakan Penanganan Perkara

Dalam dokumen kronologi tertanggal 1 Oktober 2026, Diah juga menguraikan hasil klarifikasi yang menurutnya diperoleh saat mendatangi pihak kepolisian pada 29 September 2026.

Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan tersebut terdapat penjelasan mengenai proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian, kelanjutan proses hukum, serta status pengemudi dan barang bukti kendaraan.

Keluarga juga mempertanyakan alasan pengemudi yang sebelumnya disebut ditahan kemudian dibebaskan. Mereka berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tahapan penanganan perkara tersebut.

Selain itu, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa mobil tangki yang terlibat kecelakaan sebelumnya mengalami kerusakan dan hendak dibawa ke bengkel. Informasi tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi kendaraan saat digunakan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasiannya.

Seluruh hal tersebut masih merupakan keterangan yang tertuang dalam laporan keluarga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Soroti Kondisi Barang Bukti

Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi muatan CPO pada mobil tangki yang disebut sebagai barang bukti.

Dalam kronologi laporannya, keluarga menduga terdapat perubahan kondisi muatan ketika kendaraan berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Mereka menyebut mobil tersebut dibawa ke Polsek Sekampung, tetapi ketika melakukan klarifikasi, keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraan yang diamankan adalah mobilnya, bukan muatan CPO di dalamnya.

Keluarga meminta penjelasan mengenai pencatatan, pengamanan, serta status muatan kendaraan tersebut untuk memastikan seluruh proses penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.

Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, termasuk mengenai kondisi awal barang bukti, dokumentasi penyitaan, dan tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan beserta muatannya.

Minta Penanganan Transparan

Melalui laporan tersebut, Di berharap Mabes Polri memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan anaknya.

Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan kejelasan atas peristiwa yang terjadi serta kepastian bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu keluarga DI Ibu dari RCN juga Menyoroti Pengalihan Minyak atau muatan yg dilakukan oleh pihak perusahaan dengan mengambil minyak yg diduga Cpo tetapi disangkal BBM pada saat kendaraan menjadi barang bukti.

Hingga berita ini disusun, keterangan dalam dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Satlantas Polres Lampung Timur maupun Polsek Sekampung, termasuk mengenai dasar penanganan perkara, status pengemudi, dan pengelolaan barang bukti kendaraan beserta muatannya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam laporan ini demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot
PETIR800 LOGIN PETIR800