
Bapenda Lampung Timur Minta Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Diperketat
LAMPUNG TIMUR -EMBARANPOS.ID- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Agus, mengingatkan bahaya peredaran rokok ilegal yang berdampak serius terhadap perekonomian negara dan daerah.
Menurutnya, rokok ilegal berdampak langsung pada menurunnya pendapatan negara karena tidak membayar cukai. Hal ini juga mengurangi anggaran pendapatan dan menghilangkan potensi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau.
“Rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga mengurangi anggaran pendapatan yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari DBH rokok,” ujar Agus, 29/9/2026
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang taat pajak dirugikan karena harus bersaing dengan harga murah produk ilegal.
“Produsen resmi yang taat pajak dirugikan karena harus bersaing dengan harga murah produk ilegal, yang dapat berdampak pada terancamnya PHK karyawan,” jelasnya.
Agus menegaskan, produsen, pengedar, penjual, hingga pembawa rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Baik pengedar, penjual hingga pembawa rokok ilegal melanggar UU Cukai dan dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah serta ancaman penjara 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami meminta seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik petugas cukai maupun aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, jalur pesisir hingga pasar-pasar tradisional,” pungkasnya.
Tidak ada komentar