
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur kembali memanggil PT Alam Tirta Sari untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait tunggakan pajak daerah.
Pemanggilan kedua tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) melalui bidang pendataan dan penagihan Bapenda Lampung Timur sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti kewajiban pajak daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah Bapenda untuk memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan mengenai persoalan tunggakan pajak sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses klarifikasi tersebut, Bapenda diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai status kewajiban perpajakan perusahaan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai peraturan daerah serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penanganan tunggakan pajak daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak yang tertib dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Bapenda Lampung Timur terus melakukan pendataan dan penagihan terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tidak ada komentar