
LAMPUNG TIMUR — Embaranpos.id — Sejumlah pos anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 mulai dipertanyakan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP). Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah realisasi anggaran yang perlu dibuka secara transparan dan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta hasil yang dilaporkan pemerintah daerah.
Ketua BARA-JP Lampung Timur, Robenson, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran dalam salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari Disperindag.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar kecilnya persentase realisasi anggaran, tetapi menyangkut pertanyaan apakah uang daerah yang telah dibelanjakan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan output sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
“Dari salinan LKPJ yang kami baca, ada indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan serta dugaan adanya kecurangan yang perlu diverifikasi dalam realisasi anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025,” ujar Robenson kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Robenson menegaskan, BARA-JP telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan verifikasi kepada Disperindag Lampung Timur. Namun hingga Jumat (4/9/2026), pihaknya mengaku belum menerima jawaban.
“Kami sudah berkirim surat klarifikasi dan verifikasi ke Disperindag beberapa waktu lalu, namun sampai hari ini belum ada jawaban,” katanya.
BARA-JP kemudian menyoroti sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam LKPJ Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2025. Di antaranya Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dengan realisasi mencapai Rp8.323.802.086 realisasi 88,19 persen.
Selain itu, terdapat anggaran Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan nilai Rp50.104.000. BARA-JP mempertanyakan pelaksanaan serta output kegiatan tersebut karena dalam data yang mereka peroleh tidak tercantum persentase realisasinya.
Sorotan berikutnya tertuju pada Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dengan realisasi Rp685.427.278 realisasi 96,17 persen.
Kemudian Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan realisasi Rp421.695.030 realisasi 97,18 persen, serta Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota yang terealisasi Rp413.192.914 realisasi 97,87 persen.
BARA-JP juga mempertanyakan kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan, dengan realisasi Rp278.029.195 realisasi 99,53 persen.
Sementara pada kegiatan promosi perdagangan, tercatat Pameran Dagang Nasional terealisasi sebesar Rp552.689.125 realisasi 78,07 persen, sedangkan Pameran Dagang Lokal terealisasi Rp106.570.248 realisasi 56,91 persen.
Robenson mengatakan angka-angka tersebut harus dilihat bersama dokumen pendukung dan bukti pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, persentase realisasi yang tinggi tidak otomatis membuktikan tidak adanya persoalan, begitu pula realisasi yang rendah tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.
“Atas data tersebut, kami memandang perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta menghasilkan output sebagaimana yang dipertanggungjawabkan dalam laporan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, BARA-JP tidak ingin membangun kesimpulan sepihak maupun menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, keterbukaan dan pemeriksaan menjadi penting ketika terdapat sejumlah pos anggaran yang membutuhkan penjelasan lebih rinci.
“Kami tidak mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Kami hanya meminta agar data tersebut diverifikasi secara objektif. Jika semuanya sesuai, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen serta hasil kegiatan di lapangan,” ujarnya.
BARA-JP juga mendorong aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran awal apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian setelah proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan.
“Menurut kami, adanya sejumlah realisasi anggaran dengan persentase tinggi maupun rendah, ditambah belum tersedianya informasi pendukung yang memadai, merupakan alasan yang cukup untuk meminta aparat melakukan verifikasi dan penelusuran awal,” pungkas Robenson.
Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi BARA-JP tersebut.
(R)*
Tidak ada komentar