
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN! VIDEO DIDUGA WBP RUTAN SUKADANA BEBAS MAIN HP DI KAMAR HUNIAN
EMBARANPOS.ID-LAMPUNG TIMUR – Pengawasan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana kembali disorot. Beredar video yang memperlihatkan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan sedang asyik bermain handphone di dalam ruangan yang diduga kamar hunian Rutan tersebut.
Video berdurasi singkat itu diterima awak media pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam rekaman terlihat beberapa orang tanpa baju duduk di lantai keramik sambil memainkan HP. Kabel charger bahkan terlihat terpasang langsung ke terminal listrik. Tidak tampak adanya pengawasan dari petugas Rutan setempat.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Jawad, beberapa kali dihubungi awak media melalui nomor pribadi dan pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait kebenaran video tersebut.
Konfirmasi pertama disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026. Namun hingga Selasa, 11 Agustus 2026 berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak Rutan.
Beredarnya video ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana. Beberapa poin yang perlu diklarifikasi antara lain
. Bagaimana mekanisme dan jadwal pengawasan terhadap barang-barang terlarang, khususnya handphone, di kamar hunian?
. Kapan terakhir kali dilakukan razia atau inspeksi mendadak, dan berapa jumlah HP yang berhasil disita dalam 3 bulan terakhir?
. Apakah seluruh area kamar hunian telah terpasang CCTV dan berfungsi 24 jam?
. Apakah dibenarkan warga binaan memiliki dan menggunakan handphone di dalam Rutan sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2013?
. Sanksi apa yang diberikan kepada WBP dan petugas yang terbukti lalai atau memfasilitasi masuknya HP?
. Apakah ada laporan dari Kepolisian terkait dugaan nomor telepon penipuan yang berasal dari dalam Rutan Sukadana?
. Sanksi dan pembinaan apa yang akan dilakukan jika terbukti ada WBP menggunakan HP untuk penipuan?
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Rutan Kelas IIB Sukadana belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tidak ada komentar