
Kadinas PTSP Lampung Timur: Pembangunan Hotel /Kosan di Lahan Sawah Taman Fajar Belum Kantongi Izin
LAMPUNG TIMUR, EMBARANPOS.ID-– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edi Saputra, menegaskan pembangunan hotel atau losmen di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, belum memiliki izin sepucuk surat pun.
Pernyataan itu disampaikan Edi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Rabu 30 Juli 2026. RDP tersebut difasilitasi Komisi I atas dasar surat permohonan dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur.
“Sejauh ini kami belum mengeluarkan izin sehelai kertas pun terkait pembangunan hotel maupun bangunan lain yang dibangun di atas lahan sawah yang ada di Desa Taman Fajar,” jelas Edi.
Terkait penindakan, Edi menyebut hal itu bukan kewenangan Dinas PTSP.
“Untuk menjatuhkan sanksi itu bukan wewenang kami dari perizinan. Kami hanya menerbitkan legalitas perizinan ketika memenuhi syarat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti terkait bangunan UNU karena berdiri sebelum dirinya bertugas di Dinas PTSP.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I tersebut dihadiri seluruh anggota Komisi I, Dinas PTSP, Inspektorat, Satpol PP, Ketua BARA-JP Lampung Timur Robenson beserta anggota, dan Ketua IWO Lampung Timur Azohiri beserta anggota.
Tidak ada komentar