
Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membahas penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial sebagai upaya menyatukan arah pembangunan kawasan hutan dengan pengembangan ekonomi masyarakat.
Pembahasan masterplan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026), dengan sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain penguatan ekonomi masyarakat, kondisi sosial, ketahanan pangan, pengembangan usaha keluarga, serta pengelolaan potensi kawasan secara berkelanjutan.
IAD merupakan pendekatan pembangunan wilayah yang mengintegrasikan perlindungan hutan, penguatan kelembagaan masyarakat, perluasan akses legal melalui program perhutanan sosial, pengembangan usaha produktif, hilirisasi produk, hingga potensi ekowisata.
Dalam pembahasan tersebut, Masterplan IAD diarahkan mencakup sejumlah klaster pengembangan, yakni perlindungan hutan, perluasan akses legal perhutanan sosial, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha dan hilirisasi produk, serta ekowisata.
Setiap klaster diharapkan memiliki program yang terukur, lokasi kegiatan yang jelas, sumber pendanaan, indikator keberhasilan, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, Dr. Verzanita Hasan, ST., MT., mengatakan masterplan tersebut harus dapat menjadi pedoman bersama bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Masterplan ini harus menjadi pegangan dan pedoman kita bersama. OPD teknis harus ditentukan, siapa melakukan apa, sehingga jelas arah pelaksanaannya. Harus terlihat kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan agar pencapaiannya dapat diukur,” kata Verzanita, Senin (28/9/2026).
Menurut Verzanita, dokumen masterplan juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia meminta setiap program yang tercantum dalam masterplan disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan dilengkapi dengan target, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta indikator keberhasilan yang realistis.
“Data yang digunakan harus jelas dan akurat. Perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab juga harus ditetapkan, termasuk pembagian tugasnya. Hasil masterplan nantinya harus dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan dengan bahasa yang mudah dipahami,” ujarnya.
Selain itu, Verzanita menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah serta sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program. Keterlibatan pemangku kepentingan lain, termasuk kalangan akademisi, juga dinilai diperlukan untuk mendukung penyusunan dan pelaksanaan program.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Lampung Timur mendorong agar Masterplan IAD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program yang memiliki pembagian tugas, target, indikator, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Masterplan tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam pengembangan perhutanan sosial di Lampung Timur dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan, pengembangan usaha masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tidak ada komentar