
Proyek Irigasi Tersier Cempaka Nuban Disorot: Tanpa Plang, Tanpa Gambar Konstruksi, Beton Diduga Dicetak Tanpa Alas
LAMPUNG TIMUR — EMBARANPOS.ID — Proyek pembangunan irigasi tersier di Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mulai membuka sejumlah tanda tanya.
Bagaimana tidak, proyek yang diduga dikerjakan secara swakelola tersebut disebut berlangsung tanpa papan informasi proyek, tanpa gambar konstruksi yang diterima kepala tukang, dan proses pencetakan beton diduga dilakukan tanpa alas plastik.
Jika temuan tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sederhana: proyek ini sebenarnya dikerjakan berdasarkan apa?
Sorotan semakin menguat setelah kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut, Muradi, mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana proyek berasal dan siapa instansi pemberi programnya.
Kepada awak media, Jumat (4/9/2026), Muradi menyebut sejak awal pengerjaan tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek di lokasi.
“Saya tidak tahu proyek ini dari mana, apakah dari pusat atau daerah. Dari awal pengerjaan juga tidak ada plang informasi,” ujar Muradi.
Kepala Tukang Mengaku Tak Pernah Pegang Gambar Konstruksi
Pernyataan Muradi berikutnya justru menimbulkan pertanyaan lebih serius.
Ia mengaku tidak pernah diberikan gambar konstruksi selama mengerjakan proyek tersebut.
Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan saluran irigasi semestinya memiliki acuan teknis yang jelas agar ukuran, bentuk, ketebalan, material dan metode pelaksanaannya dapat dikontrol.
“Saya sama sekali tidak pernah menggunakan gambar konstruksi. Karena gambar konstruksinya memang tidak pernah diberikan kepada saya,” ungkap Muradi.
Ironisnya, ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut telah sesuai spesifikasi, petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak), Muradi mengaku tidak mengetahuinya.
Dengan kata lain, orang yang berada langsung di lapangan mengaku tidak mengetahui standar teknis yang menjadi dasar pekerjaan yang dilaksanakannya.
Beton 50 x 75 x 10 Sentimeter untuk Saluran 160 Meter
Muradi menjelaskan, dirinya diminta Yunindar, Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Cempaka Nuban, untuk membuat cetakan beton yang akan digunakan sebagai bagian lantai dan dinding saluran irigasi.
Ukuran beton yang disebut Muradi sekitar 50 sentimeter x 75 sentimeter dengan ketebalan 10 sentimeter, untuk kebutuhan pekerjaan saluran sepanjang kurang lebih 160 meter.
“Saya disuruh Pak Yunindar untuk mencetak cor-cor beton,” katanya.
Ketika ditanya mengenai asal proyek, Muradi justru mengarahkan awak media kepada Yunindar.
“Silakan tanyakan sama Pak Yunindar yang menyuruh saya mengerjakan proyek ini,” pungkasnya.
Yunindar Bungkam, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Yunindar selaku Ketua P3A sekaligus pihak yang disebut Muradi memberikan perintah pekerjaan.
Namun, hingga berita ini disusun, Yunindar belum memberikan penjelasan.
Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan dengan mendatangi lokasi pekerjaan beberapa kali. Awak media juga berupaya menghubunginya melalui telepon.
Namun, belum ada keterangan yang diberikan mengenai asal proyek, nilai anggaran, sumber anggaran, gambar konstruksi, spesifikasi teknis maupun mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Sikap bungkam tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks keterbukaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Beton Dicetak Tanpa Alas Plastik, Warga Mulai Bertanya
Persoalan lain muncul dari laporan masyarakat.
Awak media menerima pesan WhatsApp dari seorang warga yang mempertanyakan metode pencetakan beton.
“Assalamualaikum Pak, ini ada pembangunan cor-coran tersier di Cempaka Nuban, wilayah Ili-Ili Tuker. Kok proses pekerjaan ngecornya tidak didasari alas plastik?” tulis warga tersebut.
Pesan tersebut disertai rekaman video yang memperlihatkan proses pembuatan cetakan beton untuk pekerjaan irigasi.
Dalam rekaman yang diterima media, proses pencetakan beton tersebut diduga dilakukan langsung tanpa lapisan plastik sebagai alas.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah metode tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang sebenarnya.
Jangan Sampai Beton Hanya Kokoh di Awal
Rico Efendi, salah seorang yang memiliki pengalaman dalam pekerjaan pengecoran konstruksi serupa, turut menyoroti metode tersebut.
Menurut Rico, proses pencetakan beton harus memperhatikan kondisi dasar cetakan dan pengendalian campuran agar kualitas beton tidak terganggu.
“Kalau pengecoran tidak dilapisi plastik, campuran beton bisa kehilangan sebagian air atau pasta semen karena terserap tanah. Ini dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan beton,” ujarnya.
Namun, untuk memastikan apakah beton yang dihasilkan memenuhi persyaratan teknis, menurutnya tetap diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen spesifikasi pekerjaan dan, bila diperlukan, pengujian mutu beton.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada plastik, tetapi apakah seluruh metode pekerjaan telah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dalam dokumen proyek.
Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran
Sejumlah warga Cempaka Nuban mengaku prihatin jika fasilitas irigasi yang dibangun dengan anggaran pemerintah ternyata tidak dikerjakan sesuai ketentuan.
Sebab, saluran irigasi bukan sekadar proyek fisik. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan petani dan keberlangsungan pengairan lahan pertanian.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan meminta pemerintah maupun aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi.
“Kalau memang pengerjaannya tidak sesuai aturan, kami meminta instansi terkait atau APH turun ke lapangan dan menindaklanjutinya,” ujarnya.
BBWS dan P3-TGAI Ikut Terseret Pertanyaan
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi.
Justru di sinilah persoalan utamanya.
Jika benar proyek tersebut merupakan program pemerintah, mengapa papan informasi tidak terlihat di lokasi? Mengapa kepala tukang mengaku tidak pernah menerima gambar konstruksi? Siapa yang menetapkan ukuran dan metode pengerjaannya? Berapa nilai anggarannya? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan diam.
Terlebih jika proyek tersebut menggunakan uang negara, maka keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Bukan Sekadar Beton yang Harus Diperiksa
Publik tentu tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai secara kasatmata.
Yang dibutuhkan adalah pekerjaan yang benar-benar sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume, mutu dan tujuan pembangunan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dokumen teknis atau justru terdapat ketidaksesuaian.
Jika memang sesuai, maka klarifikasi dan pemeriksaan akan menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah harus berani melakukan tindakan sesuai aturan.
Jangan sampai proyek irigasi yang seharusnya menjadi urat nadi pertanian justru berubah menjadi “Proyek Hancur Minah”—indah ketika direncanakan, tetapi menyisakan kehancuran ketika dikerjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Yunindar, P3A Desa Cempaka Nuban, serta pihak yang disebut berkaitan dengan program tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
EMBARANPOS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Tidak ada komentar