
PEMERASAN BERDALIH “ASPIRASI PARTAI”, OKNUM KETUA GABUNGAN P3A RAMAN UTARA DIAMANKAN POLISI
Embaranpos.id – LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara mengamankan seorang pria berinisial AS (47) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan, Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang mengaku sebagai “ketua gabungan P3A” atau “bapak” dari P3A di Raman Utara itu diduga memeras para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di 6 desa Kecamatan Raman Utara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, pelaku meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3A.
“Modusnya, Rp15 juta diminta dengan dalih dana aspirasi partai yang membawa program irigasi. Sedangkan Rp4 juta untuk kepentingan pribadi sebagai penghubung pekerjaan,” ucap muslih salah satu korban pemerasan, Senin (13/07/2026). ke media
Muslih, Ketua P3A Ratna Daya juga menceritakan pelaku mendatangi rumahnya (12/07/2026)
“Tiba-tiba pelaku datang ke rumah. Dia minta uang Rp15 juta ditambah Rp4 juta dan harus ada sore itu juga. Dia mengancam akan mengumpulkan seluruh wartawan dan membongkar RAB pembangunan irigasi kalau tidak diberi,” ungkap Muslih.
Pelaku juga menyampaikan tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier.
Merasa tertekan, para Ketua P3A kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan. Saat proses penyerahan sebagian uang berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Raman Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setahu kami yang bersangkutan adalah ketua gabungan P3A, bukan wartawan,” pungkas Muslih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Tidak ada komentar